Rabu, 14 Juli 2010

Fatwa Keemasan Buya Natsir tentang Negara, Agama dan Theistik Demokrasi


Mukaddimah

Akhir-akhir ini, penomena ‘pencideraan’ Islam melalui pemikiran begitu nampak di permukaan. Ini dilakukan oleh tren fanatisme pemikiran yang menghasilkan sikap ekstrim dalam beragama. Ini, secara tidak langsung, telah menghambat simultansi dakwah untuk membangun peradaban Islam yang lebih kokoh dan bermartabat. Tren Fanatisme tersebut sekurang-kurangnya terbagi ke dalam dua model, rasionalis-liberal dan reformis-revivalis . Yang pertama melandaskan pemikirannya pada konsep keilmuan asing (baca: Barat) sehingga menghasilkan ide-ide rasionalisasi dan liberalisasi agama Islam. Pada gilirannya, Islam sepertinya mau dijadikan agama yang bernasib sama seperti di Barat pada abad pertengahan lalu. Alih-alih ingin melakukan intrepretasi Islam dalam rangka kontekstulisasi, justru, yang terjadi adalah, meminjam istilah M. Natsir, “likuidasi” Islam.

Sedangkan yang kedua, aktivismenya menyandarkan pada cara penafsiran teks-teks wahyu dan hadits dengan rigid dan ‘apa adanya’ serta kurang bijaksana membaca realitas sosial. Sikap yang terakhir ini setidaknya telah memperlebar kesenjangan antar umat Islam karena semangat puritanisme (pemurnian aqidah) yang, dalam metode dakwahnya, kaku dan “beringas” sehingga menimbulkan image keras serta kurang mampu berkomunikasi dengan modernitas. Bahkan pola takfir terhadap orang atau sekelompok orang yang berselisih faham menjadi ciri khasnya. Secara diametral, faham Rasionalis-liberal dan Reformis-revivalis memiliki arah yang bersinggungan. Masing-masing berada pada dua sisi kutub yang berlawanan dan berdampak pada kerancuan dan perselisihan serta disintegrasi dalam tubuh umat yang hampir sulit terelakkan.

Gambaran di atas menuntut para cendikiawan Muslim untuk segera mengambil sikap pro-aktif dan tegas terhadap kedua model fanatisme dan ekstrimisme tersebut. Adalah Mohammad Natsir, seorang cendikiawan Muslim yang masa hidupnya syarat aktivitas dakwah yang membawa umat pada keshalihan, tidak saja dalam bersikap, tapi yang tak kalah penting adalah dalam berpikir. Ketokohan sang pendiri DDII ini patut dijadikan role model dalam berdakwah dan berislam di kehidupan sosial. Sikapnya yang tegas dalam hal Aqidah dan santun dalam bermuammalah menjadikannya sebagai orang yang sangat diperhitungkan dalam sejarah keislaman dan kemerdekaan Indonesia. Makalah ini mencoba untuk menunjukkan bahwa solusi dari problematika umat Islam adalah melakukan reorientasi pemikiran Islam dengan mengacu kepada pemikiran keagamaan, kenegaraan, dan konsistensi Mohammad Natsir dalam berdakwah.

Karir Intelektual dan Pergerakan M. Natsir

Mohammad Natsir yang memiliki nama pena Muchlish lahir dari seorang ayah bernama Idris Sutan Saripado dan ibu Khadijah pada 17 Juli 1908 di Kampung Jembatan Berukir, Alahan Panjang, Lembah Gumanti, Solok, Sumatera Barat. Natsir memulai pendidikan dasarnya di Holland Inlandse School (HIS) pada tahun 1916-1923 dan Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) pada tahun 1923-1927 di Padang Sumatera Barat. Mulai mengenal dunia pemikiran dan pergerakan pada saat Natsir melanjutkan sekolahnya di Algemene Middelbare School (AMS setingkat SMA sekarang) di Bandung selama tiga tahun (1927-1930).

Pendidikan agamanya ia dapatkan dari luar lembaga-lembaga pendidikan formal. Paginya ia sekolah sedangkan pada sore dan malamnya ia gunakan untuk menimba ilmu agama. Semua ini ia lakukan semenjak sebelum kepindahannya ke tanah Sunda, kota Bandung. Di sana ia bertemu seorang tokoh pergerakan Persatuan Islam (PERSIS) Bandung, A. Hasan. Selanjutnya, tokoh PERSIS inilah yang memengaruhi pemikiran Natsir seputar keilmuan agama Islam. Kedekatan M. Natsir dengan A. Hasan dapat dicermati dari keikutsertaannya menjadi redaksi majalah Pembela Islam yang dikomandoi oleh A. Hasan sendiri. Keakraban Natsir dengan tokoh pembaharu ini telah membuatnya concern terhadap dunia Islam. Dari sinilah keinginan berjuang melalui jalur dakwah terus membara hingga pada perjalannya Natsir mendapati rintangan dan ujian yang tidak ringan. Dari sini pulalah Natsir memulai karir intelektual dan organisasinya dengan menjadi seorang negarawan, pendakwah, pendidik, pemikir, sekaligus politikus.

Aktivitas pergerakannya, selain ambil bagian di PERSIS, Natsir juga aktif di sebuah himpunan pemuda Muslim bernama Jong Islamieten Bond (JIB) cabang Bandung di bawah bimbingan Agus Salim. Di dalam organisasi ini, menurut Dadan WA, Natsir termasuk orang yang beruntung karena menjadi orang yang mendapatkan warisan kecendikiawanan Agus Salim. Sebelumnya Natsir juga mewarisi pemahaman agama Islam dari A. Hasan. Selain kedua tokoh tersebut, pemikiran Natsir terinspirasi pula dari beberapa gurunya seperti Syekh Ahmad Soorkati, HOS Cokroaminoto, dan AM. Sangaji. Mereka semua adalah para tokoh pembaharu Islam di tanah air yang mengikuti pemikiran Mohammad Abduh di Mesir.

Interakasi Natsir yang sangat intens dengan beberapa tokoh di atas membuktikan bahwa ada kombinasi yang spektakuler antara jiwa keberagamaan dan kenegaraan yang kuat dalam diri Natsir. Sikap kenegarawanannya yang baik, membuatnya mampu mempersatukan kembali wilayah NKRI dengan Mosi Integralnya. Ini semua ia landasi dengan kapasitasnya sebagai seorang ulama. Karakter seperti inilah yang dibutuhkan umat jaman sekarang, ia mampu menjadi seorang agamawan yang intelek yang mengerti dan memahami kebutuhan duniawi tanpa harus keluar dari pemahamannya yang komprehensif terhadap agama Islam. Bukan seorang intelek yang mengerti agama yang pada gilirannya agama hanya sebagai objek kajiannya sehingga berakhir pada sikap dualistis. Point penting dari karakteristik pemikiran tokoh yang bergelar Datok Sinaro Pandjang ini adalah, ia mampu mengamalkan sabda kanjeng Rasulullah Muhammad yang menyatakan bahwa umatnya lah yang lebih mengetahui urusan dunia tanpa harus merasa lebih tahu tentang urusan akhiratnya dari pada Rasulullah.

Karakter Pemikiran Keagamaan M. Natsir

Berpikir dalam Islam melibatkan potensi akal yang dengannya wahyu menjadi dasar aktivitasnya yang pada perjalannya melahirkan konsep berpikir Islami. Inilah yang menjadi archetype pemikiran dalam Islam, ia tidak bebas dari nilai (free-value). Pemikiran sejatinya merupakan asas dari segala bidang kehidupan, baik bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Perekonomian sebuah negara akan maju apabila pemikiran pemimpinnya, yang selanjutnya melahirkan kebijakan-kebijkan ekonomi, memiliki keberpihakan kepada sektor riil dan rakyat kecil. Begitupun dengan bidang politik, sosial, dan budaya, semuanya tergantung kepada tipe dasar pemikiran yang dianut. Fakta menyebutkan bahwa kondisi umat Islam saat ini cukup memprihatinkan, jauh dari pengalaman peradaban Islam masa lalu yang superioritasnya disegani peradaban lain. Ini menunjukan bahwa umat Islam harus segera melakukan pembenahan mendasar yakni pembenahan pemikiran.

Hal ini lah yang diwanti-wanti oleh seorang pakar peradaban dan pemikiran Islam, Hamid Fahmy Zarkasyi. Ia menyebutkan bahwa biang dari sekian banyak persoalan yang timbul dalam bidang-bidang tersebut ternyata bersumber pada problem pemikiran, baik datang dari eksternal maupun internal umat Islam. Menurutnya, problem eksternal berupa asupan pemikiran asing (baca: Barat) ke dalam wacana pemikiran keagamaan Islam yang pada perjalanannya menghasilkan konsep liberalisme, sekularisme, pluralisme agama dan lain sebagainya. Adapaun problem internal berupa kejumudan, fanatisme, taqlid, dan bid’ah khurafat yang pada gilirannya mengakibatkan “lemot” dan sembrono-nya proses ijtihad dalam merespon tantangan kontemporer dan tumbuh suburnya harokah-harokah (aktivisme) yang megatasnamakan madzhab tertentu.

Kedua problem tersebut dapat ditemukan jawabannya pada pemikiran keagamaan M. Natsir. Ia yang berlatarbelakang pendidikan agamanya di PERSIS dan pergerakan pemuda JIB mampu menghalau pemikiran-pemikiran dengan kecenderungan westomaniak yang rasionalis-liberal sekaligus fanatisme yang mengarah kepada ekstrimisme dalam beragama. Latarbelakang Natsir, sebagaimana dijelaskan di atas, setidaknya telah membawanya sebagai seorang tokoh yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam di segala lini kehidupan, termasuk politik dan penerimaannya terhadap negara demokrasi berdasarkan Islam. Suatu hal yang sangat tidak direstui oleh mereka yang anti-agama (sekular) begitupun oleh mereka yang anti-demokrasi yang diklaim sebagi produk kafir. Inilah salah satu bukti bahwa beliau berada pada sikap I’tidal (tengah) yang menurut Al-Qaradhawi sebagai ciri khas sikap Islam.

Bagi Natsir, Islam adalah agama yang telah jelas membagi wilayah mana yang boleh dan tidak boleh dipikirkan oleh umatnya. Natsir memanfaatkan akal merdekanya tapi tidak untuk mengakali (baca: rasionalisasi) agamanya, dan mematuhi wahyu ilahi tapi tidak sama sekali menafikan keberadaan akal. Dalam bukunya Islam dan Akal Merdeka, Natsir mengkritik cara berpikir Barat sekaligus cara berpikir fanatis dengan menyebutnya sebagai kuman-kuman yang harus dibersihkan dari dalam tubuh umat. Untuk merespon pola pikir tersebut, Natsir memegang prinsip (qaidah ushuliyah) yang mengatakan bahwa dalam urusan keduniaan semua boleh kecuali yang terlarang dan dalam urusan agama semua terlarang kecuali yang diperintahkan. Untuk masalah keduniaan, Natsir mengatakan:

“Dalam urusan keduniaan yang 100% ini yang mungkin sudah ada dan mungkin akan timbul belakangan, -semua itu boleh, kecuali yang sudan terlarang oleh agama. Yang terlarang itu amat sedikit, bila dibandingkan dengan yang boleh. Dengan demikian maka akal memiliki ruang gerak yang amat luas. Bukan saja ia dibolehkan, malah disuruh, … malah digemari oleh agama memegang inisiatif untuk kebaikan dan keselamatan kita”

Sedangkan masalah agama, ia mengatakan:

“Tak ada hak kita mengubah, menambah atau menguranginya, dengan akal kita sendiri. Di bidang ibadah ini, semua terlarang, kecuali yang sudah disuruh”


Dari pernyataan di atas, Natsir ingin menjelaskan bahwa ada batas embarkasi yang jelas yang harus ditaati oleh setiap intelektual muslim ketika bebicara masalah wacana pemikiran keagamaan. Ada hal-hal yang bersifat Tsawabit (tetap) dan Mutaghayyirot (berubah-ubah). AdaAda bidang Tauhid yang sudah jelas ketetapan perintah-perintahnya, ada pula bidang Mu’ammalah yang meniscayakan kreativitas dan inisiatif seorang muslim menuju kelebihbaikan.

Karakter pemikiran M. Natsir ini tidak terbatas pada retorika saja, melainkan terejawantahkan dalam kehidupan sosialnya dalam beragama, berpolitik, dan bernegara. Natsir tidak sungkan-sungkan duduk dan berdiri sejajar dengan tokoh-tokoh komunis sekalipun yang jelas tidak beragama (atheis).

a. Toleransi Beragama tidak harus jadi Pluralisme Agama

Bebicara masalah respon Islam terhadap fenomena heterogenitas agama telah menjadi ajang perdebatan yang hampir tak berujung, khususnya pasca keruntuhan menara kembar WTC 9/11 yang lalu. Banyak orang Barat, bahkan orang muslim sendiri, yang sekeptis terhadap Islam, dengan menyatakan dan mengakui bahwa Islam adalah agama ekstrim dan intoleran. Yang paling mencengangakan dari pemikiran-pemikiran mereka adalah ide liberalisasi Islam dengan mengusung konsep Pluralisme Agama. Yang diinginkan dari ajaran ini adalah mencoba mendudukkan konsep kebenaran dalam Islam sejajar dan bahkan sama dengan konsep kebenaran dalam agama-agama lain. Pluralisme Agama ini muncul dari cara berpikir relativisme, bahwa semua kebenaran adalah relatif termasuk kebenaran agama. Bahwa satu agama tidak berhak mengklaim kebenarannya secara sepihak (truth claims) yang, menurut faham ini, dapat mengakibatkan penindasan dan bahkan peperangan atas nama agama. Situasi seperti ini, menurut Hamid, merupakan proses peleburan nilai-nilai dan doktrin-doktrin keagamaan Islam ke dalam arus pemikiran Barat.

Menghadapi realitas keberagaman tersebut, Natsir punya pengalaman tersendiri berhadapan dengan orang yang melakukan kontekstualisasi Islam dengan melakukan interpretasi (penafsiran ulang–pen). Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak lebih dari upaya “likuiadasi” (peleburan–pen) agama Islam dengan agama lain. Ia dengan tegas menyatakan ketidaksepakatannya atas ide-ide penyamaan agama-agama hanya karena ingin mengedepankan sikap toleransi. Toleransi baginya tidak harus meleburkan diri ke dalam agama-agama yang berbeda seperti yang dilakukan oleh para penganut theosofie. Tapi tidak pula harus menjauh dan bersitegang dengan komunitas agama-agama lain (intoleransi), justru seorang muslim harus mampu berkomunikasi dengan mereka. Semua ini beliau buktikan, salahsatunya, ketika kedekatannya dengan seorang tokoh sekaligus ketua Partai Katolik, IJ. Kasimo, dalam urusan kenegaraan dan menghadapi prilaku opensif PKI di jaman Sukarno.

Pemikiran Natsir tentang toleransi dapat dilacak dalam beberapa tulisannya yang menyatakan bahwa toleransi dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an. Ia menambahkan bahwa toleransi tersebut tidak bersifat pasif tapi aktif memperjuangkan kemerdekaan beragama, bukan bagi agama Islam saja, akan tetapi juga bagi agama-agama lain. Natsir menegaskan :
“Al-Qur’an dengan demikian mengajarkan kepada penganutnya agar menghargai dan menjunjung tinggi keyakinan dan pendirian sendiri dengan sungguh-sungguh, yang disertai menghargai hak pribadi orang lain untuk berbeda paham dengannya.”
kemudian, tambah Natsir:

“Ini adalah setinggi-tingginya bentuk toleransi, yang umat manusia kini masih dalam memperjuangkannya di dalam negara-negara modern sekarang ini.”

Makna lain dari “toleransi aktif” dalam pandangan Natsir, selain memperjuangkan kemerdekaan beragama, adalah dakwah ke jalan kebenaran Islam. Berangkat dari pedoman Al-Qur’an , “tiada paksaan dalam agama”, Natsir memaknai toleransi aktif dengan mengajak dan memanggil (dakwah) siapa saja yang berbeda faham atau agama untuk beriman kepada Allah SWT Yang tiada Tuhan selain-Nya dengan syarat bersih dari sifat memaksa. Dalam hal ini M. Natsir senantiasa mengutip beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya adalah tentang cara-cara berdakwah yang santun, sopan, dan teratur, yakni: “ad-da’wah bi Al-Mau’idhoh Al-Hasanah wa al-Mujadalah bi Al-Lati hiya ahsan” (berdakwah dengan kebijakasanaan dan berdebat dengan santun).

Dengan begini, menurut Natsir, Islam yang rahmatan lil-alamin dapat dirasakan pula oleh kelompok atau golongan lain di luar Islam. Untuk mendukung atas terwujudnya toleransi dalam Islam, Natsir memberikan langkah-langkah konstruktif sebagai berikut:
a. Memahami ajaran Islam bagi diri masing-masing dengan sungguh-sungguh
b. Menjadikan ajaran ini sebagai pakaian hidup: dalam berkata, bertindak, dan berlaku
terhadap masyarakat di kelilingnya, sesuai dengan ajaran tersebut.
c. Memancarkan pengertian ini di sekelilingnya dengan tidak membelakangkan agama dan
kepercayaan manapun jua, dengan lisan dan sikap perbuatan.

Sebagai bentuk kemantapan hati atas ajaran tasamuh (toleransi) dalam Islam dan sikap demokratis, Natsir seringkali, dalam tulisannya, menantang masyarakat untuk menunjukkan ideologi mana yang mampu melampaui ketegasan konsep toleransi Islam.

b. Demokrasi Teistis, bukan Teokrasi juga bukan Sekuler

Dalam konteks keindonesiaan, tantangan partai politk Islam berasal dari dua arah yang berlawan, eksternal dan internal sekaligus. Tantangan eksternal berupa gerakan sekularisasi yang menghajatkan keterpisahan antara urusan duniawi dan ukrawi. Sedangkan tantangan internal bergerak dalam bentuk penolakan terhadap sistem kekuasaan Demokrasi yang, menurutnya, partai-partai Islam terlahir dari rahimnya. Penomena di atas setidaknya telah menghambat agenda dakwah yang menjadi strategi partai-partai Islam dalam menghadapi realitas sistem demokrasi di Indonesia. Bermunculannya partai-partai Islam di tengah kancah perpolitikan tanah air, sejatinya merupakan solusi logis untuk membawa umat keluar dari perangkap keterpurukan. Paling tidak inilah gambaran singkat situasi perpolitikan di negara kita.

Sebagai tokoh negarawan yang mencintai tanah airnya, Natsir memiliki pandangan politik yang dikenal santun dan bermartabat. Karakter keberagamaannya tidak membuat Natsir memisahkan diri dari “taqdir demokrasi” sebagai realitas politik RI saat itu. Jihad politiknya mengangkat nilai-nilai Islam sebagai dasar negara ia lakukan melalui jalur-jalur demokratis. Menjadi seorang ketua partai Masyumi (1949-1958), akomodatif terhadap Pancasila, setia kepada Proklamasi, dan concern terhadap konstitusi negara adalah stategi dakwah Natsir di dunia Politik. Sikap politik Natsir tersebut, selain tidak membuatnya setuju dengan gagasan sekularisasi politik, juga tidak ada bertujuan untuk membangun negara dalam bentuk teokrasi (negara agama). Menurutnya, sekularisme merupakan “paham, tujuan dan sikap hanya dalam batas hidup keduniaan” , sedangkan teokrasi adalah “suatu sistem kenegaraan dimana pemerintahan dikuasai oleh satu priesthood (sistem kependetaan) yang mempunyai hirarki (tingkat bertingkat) dan menjalankan pemerintahan bagi wakil Tuhan di dunia.”

Prihal penolakannya terhadap negara sekuler (la ad-diniyyah), menurut penulis, justru lebih serius ketimbang ketidaksetujuannya mendirikan negara teokrasi yang, menurut Natsir, tidak dikenal dalam ajaran Islam. Seraya mengutip pendapat Rauschning, Natsir menjelaskan bahwa dampak dari sekularisme adalah munculnya sikap tidak peduli dan tidak menghormati tuntunan-tuntunan adab (nilai-nilai hidup) dan mengenyampingkan ajaran-ajaran agama.

Yang Natsir inginkan adalah sebuah negara demokrasi yang berlandaskan pada ajaran agama Islam seperti istilahnya yang terkenal Teistik Demokrasi. Istilah ini pertama kali ia sebutkan pada saat sidang Majelis Konstituante, 12 November 1957 . Ini menggambarkan, menurut Sarifuddin HA, bahwa gagasan-gagasan Natsir tentang Islam dalam bernegara dapat menerima kaidah-kaidah sekular (reason, institution, experience), lalu Islam melengkapinya dengan wahyu.

Tapi perlu dicatat, bahwa sikap yang ditampilkan Natsir tersebut bukan berarti berangkat dari ketidakpahamannya atas sejarah kemunculan slogan Demokrasi. Secara historis, demokrasi tetap identik dengan liberalisme Barat yang memosiskan suara rakyat tak ubahnya suara Tuhan (vox populi vox dei). Apa yang dilakukan Natsir, menurut Bustanudin Agus , adalah untuk memperjuangkan nilai-nilai dan ajaran Islam tersebut dalam kehidupan bernegara agar tidak terjerumus kepada krisis yang diderita oleh masyarakat sekuler.

Termasuk sikap akomodatifnya terhadap dasar negara Pancasila bukan tanpa catatan dan syarat-syarat. Dalam ceramahnya pada peringatan Nuzulul-Qur’an, Mei 1954, ia mengatakan: “Pancasila adalah suatu perumusan dari lima kebijakan, sebagai hasil permusyawaratan antara pemimpin-pemimpin kita… . Ia, sebagai perumusan, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, kecuali kalau diisi dengan apa-apa yang memang bertentangan dengan Al-Qur’an”. Jadi, dukungannya terhadap Pancasila akan tetap dipertahankan apabila dalam proses perjalannya Pancasila tidak bertentangan dengan Al-Qur’an yang melahirkan gerakan sekularisasi politik.

Dalam rangka politik dakwah, Natsir telah mengerahkan segenap potensi pemikirannya untuk memberikan contoh konkrit kepada generasi penerusnya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dengan bijaksana dan bermartabat dalam konstalasi sosoal-politik. Natsir, sebagai idiolog sekaligus politikus muslim, tidak menceburkan diri terlalu dalam di dunia politik demokrasi tapi tidak pula menjauhkan diri terlalu jauh dari realitas kehidupannya, sebuah prinsip yang baginya sebagai point of no return. “Alam” inilah yang membuat Natsir dihargai dan disegani oleh lawan sekalipun.

Khatimah

Berdakwah dengan hikmah kebijaksanaan dan cara-cara yang baik (Al-Mau’idhoh Al-Hasanah) menjadi kata kunci kesuksesan dalam memenuhi tugas suci, amar makruf nahyu munkar. Sekalipun harus berdebat, berdebatlah dengan sebaik-baiknya perdebatan. Inilah yang dilakukan Mohammad Natsir dalam mengarungi aktivitasnya sebagai seorang agamawan sekaligus sebagai negarawan yang baik. Pemahamannya yang holistis terhadap ajaran dan nilai-nilai Islam telah membuatnya terpanggil untuk ikut andil dan berperan mempersatukan kembali NKRI dari keterceceran yang mengancam keutuhannya. Tidak berhenti sampai di situ, karya-karya Natsir pun ternyata tidak saja dirasakan di dalam negeri, akan tetapi di dunia Islam internasional. Terbukti dari keterlibatannya dalam ormas-ormas Islam internasional.

Sikap M. Natsir yang tidak “kekiri-kirian” dan tidak “kekanan-kanakan” membuatnya dapat diterima oleh setiap kalangan. Kondisi seperti ini Natsir manfaatkan untuk melakukan infiltrasi dakwah dan menyatukan umat. Inilah cara Natsir membangun peradaban dengan ilmu pengetahuan tidak dengan emosional atau rasional saja, tapi memberdayakan setiap potensi yang dimilikinya. Wal-hasil, walaupun sampai sekarang cita-cita Natsir belum sempurna terwujud, adalah tugas generasi penerusnya untuk melanjutkan perjuangannya. Semoga, dengan adanya DDII yang telah didirikannya sejak 1967, perjuangan Natsir bisa rampung dengan sempurna. Amin.


Sumber :

Negara dan agama di mata m natsir, sulaimanism, http://sulaimanism.multiply.com/journal/item/47

1 komentar:

  1. As reported by Stanford Medical, It's in fact the ONLY reason this country's women live 10 years more and weigh on average 19 KG less than us.

    (And by the way, it really has NOTHING to do with genetics or some secret exercise and absolutely EVERYTHING around "how" they are eating.)

    BTW, I said "HOW", and not "WHAT"...

    CLICK this link to discover if this short questionnaire can help you release your real weight loss potential

    BalasHapus

Iklan dari, oleh dan untuk Blogger